Profil
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Bab V Bagian Kedelapan pasal 94 - 97 : Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.
Perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Penyusunan norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan