Profil

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Bab V Bagian Kedelapan pasal 94 - 97 : Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.

  • Perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  • Penyusunan norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  • Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan