Tugas & Fungsi

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  2. Pelaksanaan pengolahan, kebijakan di bidang pascapanen, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;

  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan; dan

  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.