Tugas & Fungsi
Tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.
Fungsi :
Perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pelaksanaan pengolahan, kebijakan di bidang pascapanen, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pascapanen, pengolahan, pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha tanaman pangan; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.