Penyelesaian Dokumen Hibah Bantuan Alsintan Pascapanen Pusat TA.2024 di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Penyelesaian hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) pascapanen yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan oleh Tim Hibah Direktorat Pembangunan Pertanian dan Perikanan Terpadu (PPHTP) di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendukung pertanian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, terdapat ketentuan jelas mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pemindahtanganan BMN meliputi pengalihan kepemilikan barang, yang salah satunya dapat dilakukan melalui hibah. Hibah ini bersumber dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 526, yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, dalam hal ini berupa alsintan pascapanen.
Tujuan dari penyelesaian dokumen hibah pemindahtanganan BMN kepada pemerintah daerah atau masyarakat adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pemindahtanganan aset berlangsung dengan mematuhi prinsip-prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya dokumen yang lengkap dan jelas, diharapkan pengalihan aset ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para petani dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian di daerah tersebut. Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Pinrang, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
#HibahAlsintan #KesejahteraanPetani #KetahananPangan