Review Pengawalan Kegiatan Sarana Pascapanen Tanaman Pangan
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan dari Kementerian Pertanian Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanamanan Pangan hari Selasa 17/09/2024 menjelaskan aspek penting terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur II Jenderal Kementerian Pertanian, Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktur PPHTP. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, memastikan barang/jasa berkualitas, memperkuat UMKM, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat peran UMKM, serta mendukung industri kreatif dan pemerataan ekonomi. Pengadaan menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, kompetitif, adil, dan akuntabel. Kebijakan pengadaan juga mendorong peningkatan kualitas perencanaan, penggunaan teknologi informasi, serta pengembangan e-marketplace untuk mendukung proses yang lebih terbuka dan kompetitif.
Isu strategis yang diangkat dalam pengadaan meliputi integritas, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan BMP (Barang Milik Pemerintah), prioritas SNI (Standar Nasional Indonesia), serta pemberdayaan UMKM. Komponen evaluasi pengadaan mencakup kelayakan mutu, manfaat bagi penerima, dukungan purna jual, transparansi harga, dan umur ekonomis produk.
Penetapan harga dilakukan berdasarkan prinsip wajar, kompetitif, transparan, dan akuntabel, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan harga. Sistem e-katalog diterapkan untuk memastikan kesesuaian harga dengan pasar. Struktur harga disusun berdasarkan biaya produksi, kondisi pasar, serta kebijakan pemerintah terkait pajak dan regulasi, dengan berbagai faktor eksternal seperti fluktuasi harga bahan baku dan perubahan kondisi ekonomi yang turut mempengaruhi.